Telat Datang ke Paripurna, Mendikbud Ditegur Pimpinan DPR
Kamis, 11 Juli 2013 – 21:15 WIB
JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) untuk menjadi undang-undang (UU). Menurutnya, pengesahan regulasi yang mengatur pendidikan kedokteran cukup berliku karena telah melalui tujuh kali masa sidang dengan melibatkan Komisi X dan Komisi IX.
"Sekarang tibalah saatnya RUU tentang Pendidikan Kedokteran ini kita sahkan. Semua masukan yang disampaikan oleh sidang paripurna tetap dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk diakomodasi nantinya baik di dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri terkait," kata Priyo Budi Santoso, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (11/7).
Sebelum disahkan dan pimpinan Paripurna telah membuka sidang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh belum hadir di ruang paripurna sehingga Priyo Budi Santoso sempat menskors sidang untuk menunggu Mendikbud dan jajarannya.
Keterlambatan Mendikbud ini memberi kesempatan kepada Anggota Komisi IX Indra menyampaikan interupsi agar menteri yang datang terlambat ditegur pimpinan sidang. "Saya memberi catatan. Pimpinan harus menegur para menteri yang terlambat datang. Karena ini adalah waktu penting buat kita. Sehingga, waktu yang sudah kita jadwalkan seharusnya berjalan dengan normal, menjadi terbuang percuma," kata Indra saat Sidang Paripurna.
JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas