Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Selasa, 16 Juli 2013 – 16:40 WIB
JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan ke pihak lain. Jika itu dilakukan jelas melanggar hukum.
"Itu salah, apa dasarnya mengalihkan. Jika dilakukan pengalihan, itu jelas menimbulkan kerugian dari pihak sebelumnya," tegas Margarito kepada wartawan, Selasa (16/7), menanggapi kasus Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang mengalihkan IUP dari perusahaan awal yang sudah disepakati ke perusahaan lain.
Baca Juga:
Dijelaskannya, izin yang diberikan kepada suatu perusahaan oleh bupati, dari sisi hukum tata negara merupakan suatu tindakan jabatan yang tidak bisa begitu saja dialihkan. "Izin itu tindakan jabatan, bupatinya boleh berganti tapi apa yang sudah ditekan itu permanen," tegasnya.
Margarito menilai, sektor pertambangan di Indonesia, terutama berkaitan dengan izin, memang semrawut. Para bupati di daerah seenaknya mengeluarkan izin kemudian menganulir. Mereka melakukan tindakan seperti itu karena tahu setiap izin akan ada duit yang bisa dimainkan.
JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya