Larangan Jual Buku ke Sekolah Tak Efektif di Lapangan

Larangan Jual Buku ke Sekolah Tak Efektif di Lapangan
Larangan Jual Buku ke Sekolah Tak Efektif di Lapangan
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Rohmani, menilai aturan perbukuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak efektif di lapangan. Bahkan, aturan itu masih membuka celah terjadinya kongkalikong antara penerbit dengan sekolah.

Menurut Rohmani, bila pemerintah berencana menertibkan kembali regulasi perbukuan dengan menerbitkan aturan baru, maka Kemdikbud harus memastikan aturan itu efektif dijalankan. "Aturan yang ada selama ini terbukti tidak efektif dan tidak mampu mengantisipasi berbagai praktik penyimpangan yang masih saja dilanggar oleh banyak pihak," kata Rohmani di Jakarta, Kamis (18/7).

Dikatakannya, aturan soal buku teks ini sebenarnya sudah pernah dibuat oleh pemerintah melalui penerbitan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Salah satu aturan yang tercantum dalam Permendiknas ini ialah penggunaan buku di satuan pendidikan.

Pada pasal 6 ayat (2) Permendiknas itu disebutkan bahwa selain buku teks  (buku wajib), pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran. Namun karena aturan ini tidak mewajibkan setiap penerbit untuk dinilai kelayakannya, maka setiap penerbit bebas menerbitkan dan menjualnya ke sekolah.

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Rohmani, menilai aturan perbukuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak efektif di lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News