Kasus Wilmar jadi Garapan Ditjen Pajak

Kasus Wilmar jadi Garapan Ditjen Pajak
Kasus Wilmar jadi Garapan Ditjen Pajak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus restitusi pajak di dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Kejagung menilai, skandal restitusi pajak yang diduga mencapai triliunan rupiah itu, lebih berat ke permasalahan pajak dibanding pidana korupsi.

"Setelah kita teliti dan digelar perkaranya, teryata kasusnya lebih berat ke permasalahan pajak," kata Basrief, Jumat (19/7).

Penyerahan perkaranya sendiri lanjut Basrief sudah dilaksanakan sekira 3 bulan lalu. Kasus Wilmar diungkap komisi hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun 2011 lalu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus restitusi pajak di dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News