PNS jadi Tersangka Tinju Maut Nabire
Jumat, 19 Juli 2013 – 18:42 WIB
JAKARTA - Penyidik Polres Nabire akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa tinju maut Bupati Nabire Cup yang menewaskan 17 orang penonton pada pekan kemarin. Pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 89 ayat 2 juncto pasal 51 ayat 2 UU No 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Ancaman hukumannya pidana 5 tahun penjara dan atau densa Rp 5 miliar.
Dikatakan Kabag Penum Mabes Polri, Kombespol Agus Rianto, tersangka adalah salah seorang PNS di Satdiklat Kabupaten Nabire sekaligus ketua panitia kejuaraan tinju Bupati Nabire Cup.
"Penyidik Polri menetapkan tersangka atas nama NY (44), ketua panitia kejuaraan tinju Nabire Cup. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi," kata Agus Rianto di Jakarta, Jumat (19/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Polres Nabire akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa tinju maut Bupati Nabire Cup yang menewaskan 17 orang penonton pada
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya