KPK Persiksa Anak Buah Hartati Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas pegawai Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono, sebagai penyidikan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (23/7).
Gondo yang juga pernah terjerat dalam kasus ini, akan diperiksa untuk tersangka Toto Listyo, bekas Direktur PT Hartati Inti Plantation.
Gondo sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.20. Namun, ia enggan berkomentar. Gondo cuma memberikan senyuman sembari melambai ke arah wartawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, (23/7).
Selain Gondo, KPK juga meminta keterangan dari Corporate Treasury PT Central Ciota Murdaya. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pada 12 November 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memonis Gondo satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Selain itu, Hartati Murdaya juga sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara itu. Sedangkan bekas Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas pegawai Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono, sebagai penyidikan penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ruang Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Fadel Muhammad Berharap Tradisi Lebaran Ketupat di Gorontalo Dijaga Agar Jangan Punah
- Luapan Kali Ciliwung, Jakarta Banjir Hari Ini, Catat Lokasinya
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- 7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif