Kelemahan Patungan Usaha ala Ustadz Yusuf Mansur

Oleh: Dr Ichsanuddin Noorsy*

Kelemahan Patungan Usaha ala Ustadz Yusuf Mansur
Kelemahan Patungan Usaha ala Ustadz Yusuf Mansur

jpnn.com - ISLAM adalah sistem ajaran yang sistemik-struktural. Maksudnya, cara, instrumen dan fungsi-fungsi kehidupan, termasuk hal yang berkaitan dengan usaha, tidak boleh bertentangan dengan visi dan misinya. Demikian juga dg keluaran, dampak dan efek gandanya, yang harus tunduk pada nilai dan kaedah Islam itu sendiri.

Dalam perspektif ini, kelemahan Ustadz Yusuf Mansur terletak pada tiga hal. Pertama, dia masuk ke wilayah atau bidang yang tidak ia kuasai. Atau, paling tidak ia tidak mengetahuinya dengan baik.

Kedua, modal sosial yang ia kembangkan menjadi modal finansial belum memberi pijakan bahwa kedua modal itu bersifat seimbang, sinerji dan akumulatif. Ketiga, Ustadz Yusuf Mansur melembagakan sosok dirinya menjadi kendaraan berusaha.

Dari tiga kelemahan ini, sifat penghimpunan dana berbasis modal sosial itu cenderung mengabaikan keseimbangan, akumulasi dan sinerjinya modal sosial dengan modal finansial. Sementara dalam konteks hukum, modal sosial itu bisa dituangkan baik dalam bentuk koperasi atau perseroan terbatas sepanjang tidak ada saham seseorang melebihi saham yang lain.

Problem lain yang mendasar adalah bagaimana penerapan sistem akuntansi. Hingga kini Islam belum memiliki standar akuntansi. Standar ini sangat dibutuhkan guna menerjemahkan dg baik apa yang dimaksud dengan keuntungan baik secara kuantitas maupun kualitas.

Dalam prinsip Barat, makin besar keuntungan, makin besar peluang akumulasi modal. Walau hal itu dilakukan dengan mengeksploitasi nilai-nilai kemanusiaan, tetap saja tesis ini dekat dengan sikap serakah.

Sementara Islam menolak eksploitasi manusia dan sikap serakah. Ini berarti masalah Ustadz Yusuf Mansur dalam bisnisnya membutuhkan perencanaan strategik berbasis Islam sehingga kalaupun tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) -yang notabene tunduk pada prinsip-prinsip barat- maka hal itu lebih dalam konteks fungsi dan instrumentasi.

Dengan demikian, kata kuncinya terletak pada perencanan strategik dan kelembagaan yang dilengkapi dengan berbagai fungsi dan instrumentasi sebagai aplikasi visi dan misinya.(***)

ISLAM adalah sistem ajaran yang sistemik-struktural. Maksudnya, cara, instrumen dan fungsi-fungsi kehidupan, termasuk hal yang berkaitan dengan usaha,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News