Presiden SBY Berzakat Melalui Baznas

Presiden SBY Berzakat Melalui Baznas
Presiden SBY Berzakat Melalui Baznas

jpnn.com - JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima pembayaran zakat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta keluarga. Pembayaran zakat ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/7).

Dalam penyerahan zakat ini, Presiden Yudhoyono didampingi Menteri Agama Suryadharma Ali, Mensesneg Sudi Silalahi dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Menurut Ketua Umum BAZNAS Didin Hafidhuddin pembayaran zakat yang dilakukan Presiden Yudhoyono memiliki dampak yang besar bagi peningkatan pengumpulan zakat.

"Presiden Yudhoyono sebagai panutan rakyat Indonesia menyalurkan zakatnya melalui badan amil zakat yang resmi sesuai dengan undang-undang. Semoga apa yang dilakukan Presiden Yudhoyono dapat ditiru oleh seluruh rakyat Indonesia. Dan pesan zakat dapat semakin luas tersebar ke seluruh masyarakat muslim di Indonesia,” ungkap Didin di kompleks kantor Presiden, Jakarta Pusat.

Menurut Didin zakat yang dibayarkan Presiden Yudhoyono terdiri dari zakat maal dan zakat fitrah."Ini kurang lebih sama dengan tahun lalu," sambungnya.  

Untuk diketahui pada tahun 2012 Presiden membayar zakat fitrah sebesar Rp 1.400.000 dan zakat mal (harta dan penghasilan) Rp 20.400.000 melalui Baznas. Totalnya adalah Rp 21,8 juta.

Didin juga menyampaikan bahwa pengumpulan zakat nasional baik dari BAZNAS maupun LAZ seluruh Indonesia pada tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun atau naik sekitar hampir 40 persen dari 2011. Pada tahun 2011, pengumpulan zakat nasional mencapai Rp 1,73 triliun.

Sedangkan penerima manfaat melalui program-program penyaluran dana zakat sebanyak 1,7 juta orang. Pengumpulan dan pelaporan zakat nasional itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-Undang itu mengatur mekanisme pelaporan zakat nasional secara terintegrasi di BAZNAS. (flo/jpnn)


JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima pembayaran zakat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta keluarga. Pembayaran zakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News