Mendagri Minta Plt Bupati Kolaka Batalkan Mutasi
jpnn.com - JAKARTA - Tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka, Amir Sahaka yang seenaknya melakukan mutasi dan menonjobkan ratusan pejabat, mendapat perhatian khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Gamawan menegaskan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada Amir Sahaka. Gamawan juga meminta agar pejabat yang telah dinonjobkan dikembalikan ke posisi semula atau dipindahkan ke jabatan lain dengan esselon yang sama.
“Sudah kita bicarakan dengan Plt Bupati-nya, sudah diberi teguran, sekarang dia janji harus dikembalikan ke posisi sebelumnya,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/7).
Gamawan mengatakan, jika kepala daerah, apalagi Plt kepala daerah hendak memutasi pejabat di daerahnya, maka ada prosedur dan mekanisme yang harus ditaati dan diikuti.
Termasuk kejelasan posisi pejabat yang akan dimutasi, juga posisi baru yang akan ditempati. Kepala daerah tentu tidak boleh bertindak semena-mena.
“Kan kalau orang dicopot saja tanpa ada kesalahan, itu namanya semena-mena, sedangkan mencopot jabatan itu kan salah bentuk hukuman berat, sekarang, kesalahannya apa?” kata Gamawan.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni membenarkan bahwa Mendagri telah melayangkan surat teguran kepada Plt Bupati Kolaka, Amir Sahaka terkait kisruh mutasi dan nonjob ratusan pejabat di Kolaka beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Plt Bupati Kolaka diminta untuk segera mengembalikan pejabat yang dinonjobkan kepada posisi jabatan semula.
JAKARTA - Tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka, Amir Sahaka yang seenaknya melakukan mutasi dan menonjobkan ratusan pejabat, mendapat perhatian
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam