2015 Belum Sarjana, Guru Dijadikan Tenaga Administrasi

2015 Belum Sarjana, Guru Dijadikan Tenaga Administrasi
2015 Belum Sarjana, Guru Dijadikan Tenaga Administrasi

jpnn.com - JAKARTA - Peringatan keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.

Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, aturan kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV itu berlaku tegas. "Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu, Kamis (25/7).

Guru yang tidak boleh lagi mengajar karena belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi, guru tadi masih bisa bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya.

Musliar mengakui jumlah guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV masih banyak. "Jumlah pastinya saya tidak hafal. Tetapi banyak," kata dia.

Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana tadi. Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah.

Menurut Musliar, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar. "Kemendikbud menyediakan anggarannya. Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat mengambilnya," ujarnya.

Dia berharap pada tahun ini dan 2014 nanti serapan beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa tinggi. Apalagi setelah keluar warning bahwa guru dilarang mengajar jika belum berijazah S1 atau D-IV.

JAKARTA - Peringatan keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News