PTUN Boleh Urusi Perkara Proses Tahapan Pilkada

PTUN Boleh Urusi Perkara Proses Tahapan Pilkada
PTUN Boleh Urusi Perkara Proses Tahapan Pilkada

jpnn.com - JAKARTA--Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung tentang PTUN membingungkan masyarakat yang berperkara dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Pasalnya, ada dua kali MA menerbitkan surat edaran yaitu pada 2010 dan 2011.

"Kalau SE tahun 2010, MA melarang PTUN menangani perkara pilkada. Nah di 2011, SE-nya membolehkan menangani perkara tapi yang diurus prosesnya bukan hasilnya," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Prof Dr Asep Warlan Yusuf yang dimintai komentarnya tentang kasus pencoretan pasangan calon Adhan Dambea-Irawanto dalam bursa pemilihan walikota Gorontalo, Jumat (26/7).

Pasangan Adhan-Irawanto menggugat ke PTUN Manado dan kemudian banding di PTUN Makassar. Hanya saja hasilnya pasangan Adhan-Irawanto kalah dan kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Kepala Program Doktor Ilmu Hukum dan Guru Besar Ilmu Hukum Unpar ini menjelaskan, perbedaan SE ini seringkali disalahtanggapi masyarakat terutama yang berperkara. Hanya saja, patokan utamanya ada di UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di mana salah satu larangan perkara yang ditangani PTUN adalah hasil pemilu kada. Sedangkan proses pemilu kada, contohnya proses pendaftaran calon, penetapan calon, pencoretan calon oleh KPU itu bisa diajukan perkaranya ke PTUN.

"UU itu posisinya lebih kuat ketimbang SE. Di UU kan sudah jelas PTUN tidak boleh menangani kasus hasil pilkada," tandasnya.

Ia mencontohkan perkara walikota Depok. Posisi wako digugat ke MK karena dalam proses penetapan calon bermasalah. Namun, gugatan ini ditolak MK karena perkaranya bukan hasil pilkada tapi proses. Penggugat akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN bahkan sampai kasasi.

"Gugatan proses pilkada (pencalonan dan penetapan calon) memungkinkan digugat sampai peninjauan kembali (PK). Kalau hasil pilkada, hanya sampai di MK saja," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung tentang PTUN membingungkan masyarakat yang berperkara dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News