DPRD Banyumas Desak Pemekaran

DPRD Banyumas Desak Pemekaran
DPRD Banyumas Desak Pemekaran

jpnn.com - PURWOKERTO - Kalangan dewan mendesak Pemkab Banyumas untuk mengkaji wacana pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Banyumas dan Kotamadya Purwokerto. Sebelumnya, wacana serupa pernah dilontarkan kalangan dewan pada 2005 lalu.

Wakil Ketua DPRD Widodo Dwi Prastowo meminta Pemkab untuk mengkaji kembali wacana yang telah dilontarkan sejak 2005 lalu. Wacana ini, kata dia, bukan tanpa pertimbangan. Mengingat kondisi Kabupaten Banyumas dengan jumlah penduduk yang terus meningkat pesat memerlukan pelayanan yang cepat dan mudah. Selain itu, melihat perhatian pemda selama ini masih terpusat di perkotaan.

"Saat ini penduduk Banyumas mencapai 1,8 juta. Dan Purwokerto mencapai 300 ribu jiwa. Dengan luas dan jumlah penduduk yang besar, perlu ada pembagian agar maksimal," katanya.

Perhatian yang terpusat di perkotaan, kata dia, menyebabkan laju perkembangan di desa terasa lambat dan berakibat tidak tergarapnya potensi yang ada. "Pemkab masih terfokus pada pembangunan perkotaan," ujarnya.

Diakui, usulan pemekaran sudah pernah diajukan sejak 2005 lalu saat masa Bupati Aris Setiono dan ketua DPRD almarhum dr Tri Waluyo Basuki. Namun tidak disetujui oleh gubernur yang menjabat saat itu. "Usulan ini dilontarkan lagi, mengingat perkembangan kabupaten. Dalam beberapa tahun ini saja, jarak tempuh ke kecamatan lain sudah demikian lama," katanya.

Widodo berharap jika wacana ini disetujui, maka segala perizinan, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan akan lebih mudah. Artinya desa akan lebih fokus tergarap, yang bukan tidak mungkin akan tercipta kantong ekonomi baru di pedesaan.

Dibanding kabupaten tetangga yang saat ini tengah ada wacana pemekaran, kata dia, Kabupaten Banyumas sudah lebih dulu siap. "Untuk Banyumas sebenarnya siap karena sudah dilengkapi dengan kantor administrasi. Hanya beberapa yang kurang. Begitu pula dengan berbagai kantor administrasi sudah tersedia di Purwokerto," nilainya.

Namun jika pemekaran sulit diwujudkan, lanjut Widodo, maka Pemkab perlu menambah besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD. Penambahan ini untuk penguatan infrasrtuktur desa. Seharusnya Pemkab tidak lagi berkutat pada urusan infrastruktur saja. Sebab, masih ada perhatian lain yang lebih besar, yakni kemiskinan dan penganguran. "Saat ini, besaran ADD hanya Rp 176 juta per desa per tahun. Mestinya bisa dinaikkan maksimal Rp 1 miliar per per desa," jelasnya.

PURWOKERTO - Kalangan dewan mendesak Pemkab Banyumas untuk mengkaji wacana pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News