Di Kubur Karantina, Daging Sapi Ilegal Digali Pengusaha

Di Kubur Karantina, Daging Sapi Ilegal Digali Pengusaha
Di Kubur Karantina, Daging Sapi Ilegal Digali Pengusaha

jpnn.com - DELISERDANG-Dua hari setelah pihak Balai Karantina Medan yang berkantor di Desa Araskabu Kecamatan Beringin mengubur 15 ton daging sapi ilegal asal India yang diduga mengandung zat berbahaya jenis antraks, daging sapi impor itu kembali dibongkar oleh pemiliknya, Minggu (28/7) dinihari sekitar pukul 02.45 WIB.

Namun belum sempat diangkut ke luar untuk dipasarkan, Satuan Intelkam bersama Satuan Reskrim Polres Deliserdang (DS) berhasil menggagalkannya. Berikut truk dan 8 orang termasuk ibu Darmawan (50) yang mengaku pemilik daging diamankan.

Informasi dihimpun Sumut Pos (Grup JPNN), sejak Polda Sumut menangkap daging sapi ilegal itu di kawasan Indrapura beberapa hari lalu, selanjutnya daging itu diserahkan ke pihak Karantina Medan yang berkantor di Desa Araskabu Kecamatan Beringin.

Karena daging impor ilegal itu berasal dari India yang disinyalir mangandung zat bebahaya, pihak Karantina kemudian mengubur daging sapi yang dikemas dalam plastik itu di pinggiran Sungai Batu Gingging di Dusun Bambu Desa Araskabu Kecamatan Baringin pada Jumat (26/7) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Tidak terima barangnya terbuang begitu saja, ibu Darmawan melacak lokasi penguburan daging sapi yang ditangkap itu. Kemudian, wanita paruh baya itu yang mengaku tinggal di Jalan Pancing Medan itu membawa delapan orang pekerjanya di antaranya Eri (28), Amad Zaki Rangkuti (20), Surya Maulana (19) kesemuanya warga Medan, Sahdan (21) warga Batangkuis, Rudi (35) dan Luki (30) warga Araskabu Kecamatan Beringin. Satu colt diesel warna kuning BK 8081 LV berikut peralatan cangkul dan sekop disiapkan pemiliknya.

Tiba di lokasi penguburan daging itu, penggalian pun dimulai. Setelah melakukan penggalian lobang hingga kedalaman 2 meter, kemasan daging pun dipilih dan selanjutnya dimasukkan ke dalam truk colt diesel yang telah standby di dekat lubang.

Namun sial bagi ibu Darmawan dan pekerjanya. Belum selesai menggali mendadak petugas Satuan Intelkam dan Reskrim Polres DS menggerebek dan mengamankannya.

Menurut pengakuan ibu Darmawan kepada polisi, daging sapi itu merupakan miliknya yang diamankan Polda Sumut beberapa waktu lalu, karena tidak memiliki dokumen. Rencananya, lanjut wanita paruh baya itu, daging itu akan dipilih lalu kembali dijual kepada teman-temannya.

DELISERDANG-Dua hari setelah pihak Balai Karantina Medan yang berkantor di Desa Araskabu Kecamatan Beringin mengubur 15 ton daging sapi ilegal asal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News