KPK Kembali Periksa Amran Batalipu
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (30/7).
Amran yang kini tengah menikmati masa tahanan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK, akan diperiksa untuk tersangka Totok Lestyo, Direktur PT Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Hartati Murdaya. Amran saat ini tengah mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun yang diberikan kepadanya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka TL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (30/7).
KPK tengah gencar mengusut kasus ini. Sejumlah pihak sudah diperiksa KPK untuk tersangka Totok. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat