Terdakwa Alkes Flu Burung Dituntut Lima Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dugaan korupsi alat kesehatan dan reagen consumable flu burung, bekas Kepala Bina Pelayanan Medik Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, lima tahun penjara dengan penahanan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Ratna Dewi membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
JPU KPK Tresno Anto Wibowo, menyatakan, Ratna Dewi telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
JPU Kiki Ahmad Yani, menegaskan, seluruh unsur melawan hukum seperti dalam dakwaan primer yang dilakukan Ratna sudah terpenuhi. Karenanya, JPU KPK tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider.
"Berdasarkan uraian analisa yuridis, kami berkesimpulan terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum bersalah lakukan tindak pidana korupsi pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Kiki.
Dia menjelaskan, hal yang memberatkan Ratna adalah tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ratna juga dianggap melanggar hak sosial, karena menggunakan angaran negara dengan tidak bertanggungjawab.
Hal yang meringankan, Ratna berlaku sopan, pernah mendapatkan penghargaan, aktif di kegiatan sosial. "Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," kata JPU Kiki, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Pomolango itu.
Atas tuntutan ini, Ratna menyatakan akan membuat pledoi pribadi. Penasehat Hukumnya juga akan mengajukan pledoi.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dugaan korupsi alat kesehatan dan reagen consumable flu burung, bekas
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel