KPU Revisi Aturan, Ikuti Putusan MK

KPU Revisi Aturan, Ikuti Putusan MK
KPU Revisi Aturan, Ikuti Putusan MK

jpnn.com - JAKARTA - Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang masih menjabat anggota dewan dari partai yang tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014, kini boleh bernafas lega. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mereka tidak perlu lagi mengurus surat keterangan pengunduran diri dari parpol lama untuk mengikuti Pemilu legislatif 2014 mendatang.

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kebijakan tersebut ditempuh  guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.

"Itu kan keputusan MK, jadi tentu akan kita tindaklanjuti. Bagi anggota DPRD dari parpol non-peserta pemilu tidak perlu ada surat pemberhentian ataupun surat keterangan kalau dia sedang diproses pemberhentiannya," ujar Ferry di Jakarta, Kamis (1/8).

Sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 13/2013, mereka ini harus mencantumkan dalam formulir persyaratan(BB5) tengah memroses surat pengunduran diri dari parpol yang lama dan surat pengunduran diri paling lambat diserahkan ke KPU sebelum Daftar Calon Tetap (DPT) dikeluarkan.

"Kalau kemarin kan dikategorikan BMS (belum memenuhi syarat) jika tidak ada surat pengunduran diri. Sekarang DPRD-DPRD (anggota dewan yang jadi caleg dari partai lain, red) sudah kita kategorikan MS (memenuhi syarat), langsung itu," ujarnya.

Sebagai tindaklanjut, dalam waktu dekat KPU Pusat menurut Ferry akan segera mengirimkan surat edaran ke seluruh KPU Provinsi, Kabupaten dan kota di Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang meminta parpol segera mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang maju jadi caleg namun lewat partai yang berbeda.

"Kemendagri pasti mengikuti kita. Kita akan mengeluarkan surat edaran juga ke partai dan kepada KPU daerah terkait soal itu. Jadi nanti teman-teman juga akan menyikapi pencalonan di provinsi dan kabupaten/kota. Intinya kita menindaklanjuti lah (putusan MK). Apa boleh buat," ujarnya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA - Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang masih menjabat anggota dewan dari partai yang tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014, kini boleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News