KAI Luncurkan Tiket Harian Berjaminan

KAI Luncurkan Tiket Harian Berjaminan
KAI Luncurkan Tiket Harian Berjaminan

jpnn.com - JAKARTA - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) memberlakukan sistem baru kartu single trip e-ticketing, yakni mengganti kartu single trip e-ticketing KRL menjadi Tiket Harian Berjaminan (THB). Alasannya karena KCJ mencatat kerugian sebanyak Rp 4 miliar dari hilangnya kartu single trip ini.

"Sampai dengan Juli tahun ini KCJ mencatat kerugian sebanyak Rp 4 miliar karena hilangnya kartu singe trip e-ticketing KRL sebanyak 800 ribu kartu. Berdasarkan evaluasi itu, maka kami memberlakukan sistem THB ini," ujar Direktur Utama PT KCJ Tri Handoyo dalam keterangan persnya di Stasiun Juanda, Jakarta, Senin (5/8).

Lebih lanjut Tri jelaskan mengenai mekanisme sistem THB ini. Nantinya para pemegang kartu harus membayar uang jaminan sebesar Rp 5 ribu atas kartu ini. Kartu ini digunakan untuk satu kali perjalanan pada hari pembelian dengan masa tenggang kartu selama tujuh hari setelah terakhir melakukan perjalanan.

"Seluruh penumpang tetap harus ke loket setiap akan melakukan perjalanan, jadi ada dua biaya yang harus dibayarkan yakni harga tarif sesuai jumlah stasiun yang akan dilewati dan uang jaminan sebesar Rp 5 ribu," tutur Tri.

Uang jaminan Rp 5 ribu ini kata Tri, tidak akan hangus atau hilang selama pengguna mengembalikan tiket (refund) atau membeli rute perjalanan berikutnya.

"THB ini, jika tidak dikembalikan pada hari yang sama maka penumpang diberi masa tenggang selama 7 hari setelah pembelian terakhir. Tapi kalau lebih dari 7 hari maka uang jaminan tiket akan hangus," tegasnya.

Dengan menggunakan tiket ini, kata Tri, itu artinya pemegang tiket dinyatakan tunduk dan mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Rencananya sistem baru ini akan mulai diberlakukan pada 20 Agustus 2013. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) memberlakukan sistem baru kartu single trip e-ticketing, yakni mengganti kartu single trip e-ticketing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News