Kemendikbud Siap Ubah Komposisi Nilai Kelulusan

Diputuskan di Konvensi Pendidikan September Mendatang

Kemendikbud Siap Ubah Komposisi Nilai Kelulusan
Kemendikbud Siap Ubah Komposisi Nilai Kelulusan

jpnn.com - JAKARTA - Akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuntaskan evaluasi pelaksanaan ujian nasional (unas) 2013. Hasilnya banyak sekali terobosan yang siap dijalankan pada unas periode 2014 nanti. Diantara yang signifikan adalah, mengubah komposisi nilai unas murni dan ujian akhir sekolah (UAS) sebagai acuan kelulusan.

Mendikbud Mohammad Nuh menuturkan rencana pengubahan ini masih belum final. "Tentu akan terus dimatangkan dan juga akan menampung masukan-masukan dari masyarakat. Khususnya pemangku urusan pendidikan," katanya.

Masukan dari masyarakat itu nantinya akan ditampung dalam forum pertemuan akbar bertajuk konvensi pendidikan. Dalam acara ini dibahas banyak hal soal pendidikan. Selain urusan unas, juga membahas tentang biaya sekolah, kurikulum, dan sebagainya.

Dalam ketentuan unas yang berlaku saat ini adalah, nilai unas murni (ujian negara) memiliki bobot 60 persen. Sedangkan bobot sisanya sebanyak 40 persen diambil dari UAS. Nuh menuturkan komposisi itu bukan nilai mati yang tidak bisa diotak-atik.

"Bisa saja nanti diputuskan 50:50 (seimbang antara nilai unas murni dan UAS, red). Atau bahkan nilai UAS lebih besar dibandingkan dengan nilai unas murni," kata mantan rektor ITS Surabaya itu.

Menurut Nuh urusan komposisi nilai yang berujung pada keputusan siswa lulus dan tidak lulus sudah tidak terlalu signifikan. Sebab dari tahun ke tahun, jumlah siswa yang lulus unas hampir 100 persen.

Meskipun komposisi nilai unas murni dan UAS itu bisa diotak-atik, Nuh mengatakan sifat kenasional unas tidak boleh dicabut. "Ujian yang bersifat nasional itu mutlak, harus ada. Perkara komposisinya berapa persen, itu bisa dihitung lagi," tandasnya.

Menurut mantan Menkominfo itu, sifat kenasional itu bisa menjamin pelaksanaan unas bisa berfungsi sebagai pemetaan pendidikan. Dia mengatakan jika ujian nasional itu dihapus lalu menggunakan ujian-ujian per daerah, maka fungsi pemetaan kualitas pendidikan secara nasional tidak bisa dijalankan. Dia tetap berpendapat bahwa untuk mengukur kualitas pendidikan secara nasional, wajib menggunakan ujian yang dilaksanakan secara nasional juga.

JAKARTA - Akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuntaskan evaluasi pelaksanaan ujian nasional (unas) 2013. Hasilnya banyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News