42 Anggota FPI Pelaku Penyerangan Jadi Tersangka

42 Anggota FPI Pelaku Penyerangan Jadi Tersangka
42 Anggota FPI Pelaku Penyerangan Jadi Tersangka

SURABAYA--Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil alih seluruh penanganan bentrok yang melibatkan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga Pacitan, Lamongan. Tindakan itu diputuskan untuk mengantisipasi membesarnya insiden yang terjadi di Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Paciran, Lamongan itu.
      
Sejak kemarin sekitar pukul 06.10, seluruh anggota FPI dan warga yang dibawa dari Mapolres Lamongan ke Mapolda Jatim. Total ada 51 tersangka dengan rincian 42 anggota FPI dan sembilan warga.

Seluruh tersangka yang terbagi empat kelompok dibawa dengan menggunakan truk Brimob Polda Jatim. Setiap truk dikawal 15 anggota Brimob. "Semuanya kami kirim ke polda. Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tambahan tersangka, baik dari ormas itu maupun warga biasa," ujar Kapolres Lamongan AKBP Solekan di kantornya, Senin (13/8).

Sesampai di Mapolda, seluruh tersangka digiring secara terpisah untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
      
Dari hasil pemeriksaan, ke-42 anggota FPI, termasuk Ketua FPI Paciran Umar Faruq, 32, masih berstatus tersangka. Sedang dari warga, sembilan tersangka menyusut tinggal lima yang menjadi tersangka. Empat lainnya berstatus sebagai saksi. Meski demikian, empat warga itu masih berada di mapolda dan belum diperkenankan pulang. "Keterangannya masih diperlukan. Tergantung perkembangan pemeriksaan nanti," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, kemarin.
      
Awi menyampaikan, penetapan tersangka sudah dilakukan dengan tepat. Proses tersebut mengacu ke fakta hukum yang ditelisik di lapangan dan keterangan saksi.

Dari pihak FPI, salah satunya adalah Umar Faruq. Dia dianggap telah melakukan penghasutan kepada orang lain untuk berbuat jahat. Umar dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP, pasal 170 KUHP junto UU Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sedangkan lima tersangka dari pihak warga adalah Slamet Hadiyanto, 32, Nur Said, 17, Ragum, 38, Sampurno, alias Ndawuk, 19, dan Zaenul Effendi alias Epen, 30.

Sebelum dimasukkan ke tahanan, mereka menjalani pemeriksaan psikologis oleh Biddokes Polda Jatim. Adapun empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka adalah Adi Susanto, 29, Nuryakin, 40, Farid Yudianto, 24, dan Zen Fikri, 20. "Prinsipnya, semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas," ungkap Awi.

Dari pantauan koran ini kemarin, para anggota FPI dikawal dengan penjagaan ketat dari puluhan Brimob yang bersenjata lengkap. Para wartawan sempat kesulitan saat mengambil gambar. Mereka pun diperiksa secara bergantian menjadi tiga kelompok. Hingga pukul 17.00, empat anggota FPI masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.

Tidak demikian dengan pihak warga. Lima orang yang menjadi tersangka diperiksa cukup terbuka di gedung Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kendati demikian, mereka tetap tak mau memberi komentar saat ditanya oleh wartawan.

SURABAYA--Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil alih seluruh penanganan bentrok yang melibatkan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga Pacitan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News