Ajukan Banding, Mantan Dirut IM2 Minta Hakim Sidang Terbuka

Ajukan Banding, Mantan Dirut IM2 Minta Hakim Sidang Terbuka
Ajukan Banding, Mantan Dirut IM2 Minta Hakim Sidang Terbuka

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Senin (19/8) mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Jakarta atas vonis bersalah hakim Pengadilan Tipikor pada Juli lalu. Tim penasehat hukum Indar, meminta hakim menggelar sidang terbuka dan disaksikan masyarakat.

Luhut MP Pangaribuan, pengacara Indar menjelaskan, selama ini, kebiasan pemeriksaan perkara banding hanya terbatas pembahasan dokumen-dokumen saja. Hakim PT jarang memeriksa keterangan saksi-saksi dan ahli yang pernah dihadirkan di pengadilan.

"Karena itu, kami meminta hakim memeriksa dan mendengarkan secara langsung saksi-saksi maupun saksi ahli. Ini menjadi penting karena di persidangan Tipikor keterangan mereka sama sekali tidak didengar," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/8).

Menurut Luhut, walapun jarang dipraktikkan, namun cara ini sudah sesuai dengan hukum acara. Ia berharap dengan dibukanya sidang kembali, masyarakat bisa menilai karena melihat proses peradilan yang adil dan transparan.   

Dalam memori banding itu, Luhut menjabarkan ada dua poin penting yang disampaikan kepada hakim. Pertama terkait dengan aspek materiil, yakni tidak ada unsur korupsi dalam kerjasama jaringan Indosat-IM2.

"Sedangkan aspek formil yakni, hakim pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa perkara ini karena ini menyangkut permasalahan hukum administrasi negara bukan korupsi," ungkapnya.

Karena itu, Luhut meminta putusan hakim pengadilan Tipikor pada Senin (8/7) atas Indar dibatalkan dan meminta hakim pengadilan tinggi menyatakan hakim Tipikor tidak berwenangan memeriksa perkara kasus administrasi negara.

Sekedar informasi, akhir Juli lalu, pengadilan Tipikor menghukum mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto hukuman 4 tahun  penjara, denda Rp 200 juta subsidaer 3 bulan penjara.  Hakim menilai Indar bersalah,atas  kerjasama jaringan 2,1  Ghz atau 3G antara Indosat-IM2.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Senin (19/8) mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News