Undang-Undang Tidak Mengenal Adanya Staf Khusus Wali Kota

Undang-Undang Tidak Mengenal Adanya Staf Khusus Wali Kota
Undang-Undang Tidak Mengenal Adanya Staf Khusus Wali Kota

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan tegas menyatakan undang-undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan staf khusus Bupati maupun Wali Kota. Dengan demikian langkah Wali Kota Pematang Siantar, Hulman Sitorus mengangkat Eliakim Simanjuntak sebagai seorang staf khusus, terindikasi menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Staf khusus itu tidak ada di kabupaten/kota. Struktur itu tidak ada. Yang ada staf ahli dan itu berasal dari pejabat struktural. Untuk kabupaten/kota, staf ahli harus merupakan pegawai negeri sipil dengan golongan kepangkatan eselon II b,” ujar Mendagri di Jakarta, Rabu (21/8).

Menurut Gamawan, kebijakan ini perlu diketahui setiap kepala daerah. Agar jangan sampai melakukan pengangkatan penjabat hanya berdasarkan kepentingan maupun kedekatan semata. Namun sepenuhnya harus berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, dimana telah sangat jelas mengatur perihal organisasi perangkat daerah. Mulai struktur organisasi yang diperbolehkan hingga peran dan fungsi masing-masing penjabat yang ada.

“Karena itu bisa kita cek ke sana, apakah pengangkatannya (staf khusus Wali Kota Siantar) sudah jelas berdasarkan hukum yang berlaku. Kan pembentukan organisasi pemerintahan itu dilandasi PP 41 tahun 2007, kalau nggak masuk PP, ya nggak bisa,” tegasnya.

Saat ditanya apakah dimungkinkan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 37 tahun 2010? Gamawan kembali dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak dimungkinkan.

“Itu tidak memungkinkan. Kita tidak mengenal itu. Kalau tetap dilakukan harus ada pertanggungawabannya. Bayar gajinya darimana?” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pematang Siantar mengaku mengeluarkan honorarium terhadap seorang staf khusus berdasarkan pertimbangan Permendagri Nomor 37 tahun 2010.

Dimana dalam poin 19 disebutkan, dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas untuk kegiatan yang mengikutsertakan non pegawai negeri sipil daerah, seperti staf khusus, kepala desa, kelompok tani, murid teladan, dapat menugaskan personil yang bersangkutan dengan menggunakan belanja perjalanan dinas. Tata cara penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan oleh dengan peraturan kepala daerah.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan tegas menyatakan undang-undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News