Ratna Dewi Divonis Lima Tahun Penjara

Ratna Dewi Divonis Lima Tahun Penjara
Ratna Dewi Umar saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Senin (2/9). FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9).

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Nawawi Ponolango menyatakan Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Karenanya, Majelis Hakim membebaskan Ratna dari dakwaan primer.

Namun, lanjut Majelis, Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa dokter Ratna Dewi Umar M. Kes  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Nawawi membacakan vonis untuk Ratna pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9).

"Menjatuhkan oleh karenanya terdakwa dokter Ratna Dewi Umar M. Kes pidana penjara lima tahun," kata Nawawi.

Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta kepada Ratna. Apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.

JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News