DPD Minta BPK Periksa Kinerja Dana Transfer

DPD Minta BPK Periksa Kinerja Dana Transfer
DPD Minta BPK Periksa Kinerja Dana Transfer

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kinerja dana transfer dalam APBN 2012 sebesar Rp478,78 triliun dan realisasinya Rp480,65 triliun (100,38 persen).

Keputusan pertimbangan pemeriksaan kinerja dana transfer tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPD di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9), dipimpin Ketua DPD Irman Gusman.

"Pertimbangan meminta BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas dana transfer untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi belanjanya, termasuk ketepatan alokasi, jumlah dan waktu penyaluran," kata Ketua Komite IV DPD Zulbahri Madjid (senator asal Kepulauan Riau) membacakan rancangan keputusan dalam Sidang Paripurna.

Pertimbangan lainnya yang juga ditetapkan DPD mengingatkan Pemerintah untuk mengelola pendapatan pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas), agar meningkatkan penerimaan APBN dan dana transfer dari pusat ke daerah; serta mengungkapkan basis penentuan alokasi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam dalam laporan keuangan pemerintah pusat, sehingga tercapai transparansi penentuan alokasi yang melibatkan pemerintah daerah.

"Tercatat hutang dana transfer Rp16 triliun yang sebagian bahkan berasal dari sebelum tahun 2012, baik DBH pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), minyak bumi dan pertambangan umum, maupun kehutanan. Komite IV menganjurkan agar Pemerintah memperbaiki sistem informasi dana transfer yang menyingkronisasikan sistem informasi keuangan daerah dengan sistem akuntansi umum," kata Zulbahri Madjid.

Selain itu, Komite IV DPD juga menyikapi RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2012 dan realisasi dana dekonsentrasi serta dana tugas pembantuan yang berjumlah Rp17,287 triliun.

"Komite IV menganjurkan agar Pemerintah menetapkan target waktu untuk mengalihkan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan ke dana alokasi khusus sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujar Zulbahri Madjid. (fas/jpnn)


JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kinerja dana transfer dalam APBN 2012 sebesar Rp478,78 triliun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News