BRI Dianggap Profesional Penuhi Hak Pensiunan

BRI Dianggap Profesional Penuhi Hak Pensiunan
BRI Dianggap Profesional Penuhi Hak Pensiunan

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Perburuhan, Saepul Tavip mengatakan pensiunan BRI yang tergabung dalam gerakan Forum Komunikasi Pensiunan Penuntut Pesangon (FKP3) harus mencari pihak yang dapat menfasilitasi tuntutannya. Menurutnya, yang layak menjadi fasilitator adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Kemenakertrans sudah membuka diri. Itu kemajuan. Memang tidak boleh pasif, harus selalu aktif memediasi,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (4/9).
          
Asep yang juga Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai aksi turun ke jalan itu merupakan hak FPK3. Hanya saja kata dia, demonstrasi yang dilakukan tak mestinya terus menerus dilakukan karena tuntutannya sangat normatif dan bisa diselesaikan sesuai dengan perintah Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan.
            
Sebagai perusahaan milik negara, Asep yakin BRI profesional dalam pemenuhan hak-hak para karyawan maupun yang sudah pensiun. BRI akan mengacu pada ketentuan yang berlaku soal pesangon, dan itu sudah menjadi kewajiban bagi tiap perusahaan.

“Asal semua pihak mau serius dan taat azas untuk menyelesaikan persoalan ini, saya kira akan selesai. BRI saya kira akan patuh pada regulasi dan tidak akan mengabaikan pesangon para pensiunan itu,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Persatuan Pensiunan BRI, Purwanto mengakui aksi demonstrasi yang dilakukan pensiunan BRI itu semata-mata untuk membentuk opini publik. Dari kronologi kasus perselisihan perburuhan antara manajemen BRI dan pensiunan yang tergabung dalam kelompok FKP3 itu yang diketahuinya sudah melalui proses ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
           
Purwanto menjelaskan manajemen BRI dalam perselisihan ini telah sejalan dengan koridor undang-undang. Bahkan sebagai bank BUMN yang punya reputasi baik utamanya di kalangan masyarakat kecil, manajemen terbukti patuh terhadap aturan undang-undang.
            
“Memang menurut undang-undang tidak berhak terima pesangon, ya nggak boleh dong dapat pesangon. BRI itu sudah taat azas,” paparnya kepada wartawan, Rabu (4/9).
            
Malah sejak kasus ini diajukan ke pengadilan hingga mendapat putusan incraht di MA semakin menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. “Kalau kita baca dengan cermat, tidak ada aturan yang mengatur bahwa karyawan yang pensiun mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pensiun secara sekaligus. Nggak ada aturan begitu. Tafsir mana dari ketentuan yang berlaku yang mensyaratkan demikian?” tanyanya.
            
Dijelaskan Purwanto, pasal 167 ayat 1 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja BUMN yang diikutsertakan dalam program pensiun berhak mendapatkan UP dan UPMK dengan ketentuan tertentu. Karenanya bila pekerja telah diikutsertakan dalam program pensiun yang iuran preminya dibayar penuh oleh perusahaan, maka pekerja yang bersangkutan tidak berhak mendapat pesangon.
            
“Jadi intinya pekerja yang mendapat pesangon hanya pekerja yang terkena PHK. Sementara pekerja yang memang masuk usia pensiun tidak dinyatakan dalam undang-undang itu untuk punya hak memperoleh pesangon,”ungkap dia.
            
Karena itulah, terang Purwanto, aturan tersebut lebih lanjut menyebutkan bahwa pihak pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak (UPH) yang meliputi hak cuti yang belum diambil dan belum gugur, biaya ongkos pulang ke tempat pekerja diterima bekerja, uang penggantian 15% dari akumulasi UP dan UPMK bila memenuhi syarat serta hak-hak lain yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

“Tapi karena ini bernama “pesangon” mungkin interprestasi teman-teman FKP3 itu ke mana-mana. Seolah-olah, kalau judulnya pesangon, maka semua orang yang pensiun dari BRI berhak dapat pesangon dalam berbagai kategori pesangon. Ini yang salah. Mereka salah memahami aturan. Pemenuhan hak pesangon itu tergantung klasifikasi dan macam-macamnya,” katanya. (awa/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Rupiah Kembali Melemah

JAKARTA - Pengamat Perburuhan, Saepul Tavip mengatakan pensiunan BRI yang tergabung dalam gerakan Forum Komunikasi Pensiunan Penuntut Pesangon (FKP3)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News