Tiga PP Tentang Ormas Ditarget Segera Terbit

Tiga PP Tentang Ormas Ditarget Segera Terbit
Tiga PP Tentang Ormas Ditarget Segera Terbit

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus ngebut untuk merampungkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi PP, setelah diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2013 tenang organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ketiga PP yang ditarget segera kelar yakni PP tentang Pemberdayaan Ormas, PP tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Ormas yang Tidak Berbadan Hukum, dan PP tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, untuk PP Pemberdayaan Ormas, saat ini sedang dalam proses penyusunan. "Sementara, untuk PP tentang Tata Cara Pendaftaran bagi ormas yang tidak berbadan hukum, besok (Kamis, 5/9) mulai kita bahas RPP-nya," terang Bahtiar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/9).

Dia menyebutkan, memang RPP ini hanya mengatur tata cara pendaftaran bagi ormas yang tidak berbadan hukum. Pasalnya, untuk ormas yang sudah berbadan hukum, sudah ada aturannya tersendiri, yang pendaftarannya di Kemenkumham.

Dijelaskan birokrat bergelar doktor itu, PP tentang tata cara pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum ini nantinya akan menjadi acuan teknis bagi kemendagri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, saat melakukan pelayanan pendaftaran ormas.

Setelah terdaftar, ormas akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Nah, bagi ormas yang belum dimenej secara modern, yang tidak punya akta notaris tetapi masih eksis, tetap akan dicatat oleh para camat.

"Ini sebagai bentuk pengakuan dan jaminan terhadap kebebasan berorganisasi. Jadi, nantinya tidak ada satu pun ormas yang tidak berbadan hukum, yang tidak tercatat. Data mengenai ormas-ormas ini sangat penting untuk kepentingan perencanaan program pembangunan," beber birokrat berdarah Bugis itu. (sam/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah terus ngebut untuk merampungkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi PP, setelah diundangkannya UU Nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News