Polri Gandeng PPATK Lacak Dana Labora ke Pati Polri
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian terus mendalami dugaan aliran dana Aiptu Labora Sitorus kepada perwira tinggi Polri. Bahkan Polri sudah menggandeng Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tersebut.
Kabareskrim Komisaris Jendral Polisi Sutarman menyatakan pihaknya telah bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari Aiptu Labora Sitorus yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua itu.
"Darimana uang ini dikirim, siapa yang menerima, apa itu dalam rangka gratifikasi atau suap dan sebagainya. Kalau ada unsur-unsur pidananya kita tetap akan lakukan penindakan," kata Sutarman di Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Dikatakan Sutarman, berkas perkara Labora sendiri dalam waktu dekat bisa dirampungkan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).
"Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini sudah P 21. Kemarin kita sudah diskusikan ke beberapa pihak, termasuk Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umumnya di papua. Mudah-mudahan predikat crime-nya, illegal loging-nya, mudah-mudahan sudah bisa (dilimpahkan) nanti," pungkasnya.
Aiptu Labora Sitorus sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satu juta liter BBM Ilegal dan 115 kontainer kayu ilegal. Rekening Labora juga mencatat transaksi keuangan hingga Rp1,5 triliun dalam kurun waktu lima tahun, yang diduga hasil TPPU dan untuk petinggi-petinggi Polda Papua.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian terus mendalami dugaan aliran dana Aiptu Labora Sitorus kepada perwira tinggi Polri. Bahkan Polri sudah menggandeng Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu