Dugaan Manipulasi Data di KPU Kotamobagu Segera Disidang DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat.
Hal ini berdasarkan hasil rapat verifikasi pengaduan yang digelar lembaga pimpinan Jimly Asshiddiqie tersebut, Kamis (5/9) lalu.
Pihak Pengadu dalam kasus ini adalah Rivaldi. Ia menjadi kuasa dari ketua DPD PAN Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel dan Sekretaris PAN Kootamobagu Bob Paputungan.
Pengadu menuding KPU Kotamobagu telah melakukan manipulasi dan pemalsuan data milik caleg DPRD dari Partai Golkar, Djelantik Mokodompit. Manipulasi yang dimaksud adalah, memundurkan tanggal di dalam surat pengunduran diri Djelantik sebagai Walikota Kotamobagu.
Menurut Pengadu hal ini dilakukan untuk memuluskan pencalonan pria yang baru saja kalah pada Pilkada Kotamobagu Juni lalu itu. Saat ini Djelantik terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Kotamobagu.
Belum diketahui kapan sidang perdana kasus ini akan dilakukan. Pasalnya, saat ini DKPP masih melakukan penyusunan jadwal sidang bagi 8 perkara yang baru disetujui. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret
- Demokrat Hormati Bawaslu Proses Anggotanya yang Diduga Bermain Politik Uang
- Ratusan Penyelenggara Pemilu Gelar Aksi Damai di Kota Pekanbaru
- Bawaslu Heran, Mengapa KPU Enggan Melaksanakan PSU di Puluhan TPS Ini
- Demo di Depan DPR, PAMI Nilai Hak Angket Keliru
- Soal Wacana Hak Angket, Mahfud MD: Makin Keras, Enggak Gembos