Polwan Selingkuh Dua Kali, Indikasi Selama Ini tak Diawasi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan polisi wanita bernama Brigadir Evi Gita Wriyanti (29) dengan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng Brigadir Kusno bisa saja dibawa ke pengadilan umum. Asalkan, ada perbuatan melawan hukum dalam kasus perselingkuhan tersebut.
"Ini bukan ranah pidana, tapi wilayah pribadi, kecuali dalam hubungan itu ada tindakan-tindakan yang melawan hukum," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (10/9).
Bukan kali pertama Brigadir Evi terjerat kasus yang sama. Sebelumnya, Brigadir Evi menjalani sidang disiplin di Polres Kendal juga dengan kasus perselingkuhan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan, hukuman disiplin tidak akan membuat efek jera. Alasannya, kurangnya pengawasan dari atasan.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk mengatasi persoalan itu diperlukan pengawasan yang lebih maksimal dan keteladanan dari atasan. "Selingkuh di tempat kerja terjadi karena gaya hidup yang cenderung permisifisme (serba boleh)," kata Nasir.
Brigadir Kusno dan Brigadir Evi sudah saling kenal sejak 2005. Saat itu, keduanya masih dinas di Polda Jateng sebelum dipindah tugaskan di Satlantas Polres Kendal. Evi digrebek oleh suaminya, Bripka K, dibantu petugas pada jam dinas pekan lalu di sebuah hotel di kawasan Sampangan, Semarang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan polisi wanita bernama Brigadir Evi Gita Wriyanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI