Guru Curang, Tunjangan Dicabut

Ketentuan Mengajar 24 Jam Per Pekan

Guru Curang, Tunjangan Dicabut
Guru Curang, Tunjangan Dicabut

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peringatan kepada guru penerima sertifikat profesi. Bagi guru bersertifikat yang belum mengajar sebanyak 24 tatap muka per pekan, dilarang menerima tunjangan sertifikasi. Jika ketahuan curang, duit tunjangan wajib dikembalikan ke negara.    

Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim menuturkan, ketentuan mengajar 24 jam tatap muka per pekan itu sudah lama disosialisasikan ke guru penerima sertifikat.

Selama ini muncul anggapan bahwa guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat otomatis mendapatkan tunjangan profesi. "Padahal selain bersertifikat, syaratnya juga harus mengajar 24 jam tatap muka per pekan," tegas Musliar.     

Mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu menegaskan, pemalsuan atau mengakali keterangan jam mengajar adalah kesalahan serius. Potensi kecurangan muncul dari bersangkutan bersama dinas pendidikan kabupaten atau kota.

"Kementerian hanya menerimanya lampiran rekomendasi bahwa guru bersangkutan sudah mengajar 24 jam per pekan," kata Musliar.     

Untuk menekan potensi kecurangan, Kemendikbud memperkuat database guru yang terekam di data pokok pendidikan (dapodik). Dalam dapodik tersebut akan ketahuan jika ada ketidakwajaran beban kerja guru di sekolah tertentu.     

Musliar menegaskan bahwa kewajiban menuntaskan program sertifikasi guru dalam jabatan berlangsung hingga 2015. Yang dimaksud guru dalam jabatan itu adalah guru yang sudah mengajar ketika UU Guru dan Dosen diterbitkan pada 2005.

Guru yang mengajar setelah 2005 tidak boleh ikut sertifikasi guru dalam jabatan. Mereka wajib mengikuti sertifikasi guru melalui program serupa yang dijalankan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).      

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peringatan kepada guru penerima sertifikat profesi. Bagi guru bersertifikat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News