DPR Mulai Garap RUU Pembentukan 8 Provinsi Baru

DPR Mulai Garap RUU Pembentukan 8 Provinsi Baru
DPR Mulai Garap RUU Pembentukan 8 Provinsi Baru

jpnn.com - JAKARTA---Berkas usulan pemekaran 65 daerah resmi diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI oleh Komisi II DPR RI. Ke-65 calon daerah pemekaran itu merupakan hasil saringan terhadap 200 usulan calon daerah pemekaran yang telah diterima DPR.

Dari 65 usulan pemekaran yang mulai dibahas di Senayan itu, delapan di antaranya merupakan usulan pembentukan provinsi baru. Yakni  Provinsi Pulau Sumbawa, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Tapanuli, Kepalauan Nias, Kapuas Raya serta Bolaang Mongondow Raya. Lainnya, sebanyak  57 usulan calon kabupaten/kota baru.

"Penyerahan seluruh usulan calon daerah pemekaran tersebut  adalah  tindaklanjut dari usulan pemekeran daerah yang telah masuk ke Komisi II DPR oleh pengusul atau panitia pemekaran. Selain ke Baleg, usulan tersebut juga disampaikan ke pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," terang Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar di Jakarta, Rabu (11/9).

Penyerahan berkas usulan itu, lanjutnya, juga merupakan bentuk komitmen Komisi II untuk menyelesaikan seluruh proses politik pemekaran daerah di tanah air. Sekaligus menjadi respon Komisi II DPR atas desain besar penataan daerah yang diusulkan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.   

“Dalam desain besar itu, sudah ada rancang bangun pengembangan provinsi dan pengembangan kabupaten/kota di tanah air dalam 25 tahun mendatang,” ujarnya.  

Dijelaskan Agun, semua aspirasi yang masuk ke Komisi II DPR ditindaklanjuti. "Bagi yang memenuhi kriteria kita proses. Yang mana yang akan disetujui, mana yang ditolak, semua akan kita bicarakan lebih lanjut,” jelasnya.

65 calon daerah itu adalah usulan baru, di luar dari empat calon daerah yang sudah mendapatkan Ampres untuk ditindaklanjuti pembahasan bersama Pemerintah dan DPR. Kempat daerah itu yakni  Buton Tengah, Buton Selatan, Kota Raha dan Muna Barat. (esy/jpnn)

 


JAKARTA---Berkas usulan pemekaran 65 daerah resmi diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI oleh Komisi II DPR RI. Ke-65 calon daerah pemekaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News