PDIP Pesimis Revisi UU Pemilu Tuntas Tepat Waktu
Kamis, 12 September 2013 – 14:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung pesimis pembahasan revisi Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu bisa selesai tepat waktu. Kalau itu terjadi, maka pelaksanaan Pemilu 2014 terpaksa menggunakan UU yang berlaku. "Saya berkeyakinan revisi UU Pemilu tidak akan selesai tepat waktu. Karenanya pelaksanaan Pemilu 2014 akan menggunakan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu," kata Pramono Anung, di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/9). Hingga kini lanjutnya, belum ada pembahasan signifikan soal ini. Tidak nampak keinginan dari fraksi-fraksi di DPR untuk melakukan perubahan terhadap aturan lama. "Hanya segelintir politisi yang bersuara mendesak Badan Legislasi (Baleg) dan pimpinan DPR untuk membahas revisi UU Pilpres," tegasnya. Soal ambang batas parlemen dan presiden yang sering dipersoalkan, menurut politisi PDI Perjuangan itu sangat relatif bagi setiap partai sebab semua partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu. "Kalau memang serius melakukan revisi Undang-Undang nomor 42 Tahun 2008, upaya ke arah tersebut mestinya segera dilakukan. Ini adalah masa-masa terakhir. Kalau tidak, ya sudahlah, pasti undang-undang tersebut yang dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pemilu," imbuhnya. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung pesimis pembahasan revisi Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu bisa selesai tepat waktu. Kalau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu