Ketua DPR: Rehabilitasi Bencana Mentawai Tergantung Pemda
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan pihaknya sudah merespon permintaan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai korban gempa bumi dan tsunami yang terjadi 25 Oktober 2010 lalu.
"DPR sudah ketuk palu soal anggaran rehabilitasi korban gempa dan tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan dua daerah lainnya sebesar Rp550 miliar. Soal implementasinya, tergantung pemerintah daerah sekarang," kata Marzuki Alie, usai menerima Ketua DPR dan tokoh masyarakat Mentawai, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/9).
Hanya saja lanjut Marzuki Alie, persetujuan DPR sebesar Rp550 miliar tersebut tidak hanya untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai. "Di situ ada bantuan bencana alam untuk Wasior dan Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.
Sedangkan untuk tahun 2014, di tambah lagi anggaran pembangunan infrastruktur dasar bagi setiap desa dengan alokasi sebesar Rp450 juta, imbuhnya.
Dengan persetujuan alokasi anggaran tersebut, menurut Marzuki Alie, tugas DPR sudah selesai. "Selanjutnya soal teknis di pemerintah daerah termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Hendri Dori Satoko mengaku cukup puas dengan pertemuan tersebut. Namun, menurutnya, anggaran Rp550 miliar untuk tiga wilayah bencana seperti disampaikan Marzuki sebenarnya masih kurang untuk hunian tetap korban tsunami Mentawai. "Kalau untuk Mentawai hanya Rp125 miliar," katanya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan pihaknya sudah merespon permintaan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai korban gempa bumi dan tsunami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PIP Makassar Buka Diklat Peningkatan Keahlian, Buruan Daftar!
- Menkominfo: Kami Siap Perang
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Transisi Pemerintahan, Taufan Rahmadi Singgung soal Prioritas Pariwisata Indonesia
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion