Belum Perlu Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alquran
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Ahmad Jauhari, eks pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama yang disangka korupsi proyek Alquran. Penyandang status tersangka sejak Januari lalu itu masih bisa bernafas lega meski sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
"Menurut penyidik saat ini belum diperlukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (16/9), menjawab pertanyaan seputar tentang penahanan Ahmad. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan alat laboratorium 2011-2012, KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.
KPK menjerat Jauhari degan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.
Saat proyek berlangsung, Jauhari adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Saat ini, Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Ahmad Jauhari, eks pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Gibran Apresiasi Kegiatan Paskah dan Perayaan Dies Natalis ke-62 GAMKI
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan