Penggajian PNS Bakal Tunggal

Digodok dalam RUU Aparatur Sipil Negara

Penggajian PNS Bakal Tunggal
Penggajian PNS Bakal Tunggal

jpnn.com - DENPASAR - Reformasi birokrasi bakal merombak sistem penggajian negara. Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menyodorkan sistem penggajian tunggal. Ini akan mengubah sistem penggajian yang berlaku selama ini bagi PNS.

 

"Jadi, ke depan bagi seorang PNS tidak ada lagi istilah gaji dan penghasilan. Yang terjadi, penghasilan tersebut justru lebih besar daripada gaji yang dia peroleh," kata Rusdianto, staf ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrai (Kemen PAN & RB) di Denpasar kemarin (16/9).

Rusdianto berbicara bersama anggota DPD Wayan Sudirta, anggota DPR Gede Pasek Suardika, Deputi II UKP4 M. Hanif Arie Setianto, serta Inspektur Pemprov Bali Sastrawan dalam lokakarya Akuntabilitas USAID-JPIP. Acara itu dihadiri Miles Toder, direktur Democratic Governance USAID Indonesia.

Yang selama ini berlaku, menurut staf ahli bidang kebijakan pelayanan publik itu, sistem penggajian didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan istri, anak, rumah, dan sebagainya. Setelah RUU ASN diundangkan, secara bertahap seorang PNS hanya akan menerima satu jenis gaji atau gaji tunggal, tanpa macam-macam tunjangan.

Sistem penggajian tunggal tersebut akan memiliki beberapa karakteristik yang cukup berbeda.

"Antara PNS satu daerah dan PNS daerah lain pasti berbeda. Sistem yang saat ini ada, seperti gaji golongan IIIa antara PNS di Surabaya dan PNS di Pulau Rote (NTT), jumlah dan besarannya sama. Itu berlaku secara nasional," katanya di depan sekitar seratus jurnalis, aktivis, pengusaha, serta aparat pemerintah di acara itu.

Komponen gaji akan sangat ditentukan oleh beberapa hal. Misalnya, wilayah/daerah, beban kerja, tugas dan fungsi, dan kinerja. "Jadi, ke depan bisa saja antara satu PNS dan PNS lain, dengan golongan yang sama, satu daerah maupun lain daerah, tidak menerima jumlah gaji yang sama," tandas Rusdianto.

DENPASAR - Reformasi birokrasi bakal merombak sistem penggajian negara. Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menyodorkan sistem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News