KPK Periksa Politisi PKS dan Istri Rusli Zainal

KPK Periksa Politisi PKS dan Istri Rusli Zainal
KPK Periksa Politisi PKS dan Istri Rusli Zainal

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PON ke XVIII di Provinsi Riau. Untuk itu KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya adalah anggota Komisi X DPR, Ahmad Zainuddin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu diperiksa sebagai saksi untuk Guburnur Rusli Zainal. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Selain Zainuddin, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap istri kedua Rusli yakni Syarifah Darmiati Aida. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus PON, diantaranya Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar, Wakil Ketua Komisi X DPR, Utut Adianto, dan Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Selain itu, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan terpidana kasus penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh.

Rusli ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama, Rusli disangka memerintahkan penyuapan ke DPRD Riau, terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang dana pembangunan venue untuk PON ke XVIII Riau. KPK juga menyangka Rusli telah menerima suap dari kontraktor proyek PON Riau.

Satu lagi kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar itu adalah dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Sejak 14 Juni lalu, Rusli ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PON ke XVIII


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News