Berantas Kartel Pangan, KPPU Perlu Diberi Kewenangan Menyadap
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro menyodorkan resep jitu untuk menangkap para kartel bahan kebutuhan pokok di Indonesia. Menurut dia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya diberi kewenangan melakukan penyadapan.
"Saya mengusulkan agar KPPU diberi kewenangan untuk menyadap," ucap Ismed, Minggu (22/9). Menurutnya, penyadapan itu dimaksudkan untuk membangun situasi bisnis yang sehat.
Selama ini, lanjut Ismed, yang diberi kewenangan penyadapan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, nilai korupsi yang ditangani KPK tidak sebanding dengan kerugian negara di bidang pangan.
Ismed menambahkan, kewenangan lebih bagi KPPU itu juga ditujukan untuk mencegah terjadinya kartel pangan. Terlebih, banyak tudingan adanya kartel yang mempermainkan harga.
"Korupsi yang ditangani KPK lebih kecil daripada kebutuhan pangan. Sekarang yang kerap terjadi adalah harga pangan yang terus membumbung tinggi dan ini bahaya kalau terus didiamkan. Harus segera diatasi," pintanya.
Karenanya Ismed menegaskan, usulannya tentang perlunya KPPU memiliki kewenangan penyadapan itu demi kepentingan masyarakat luas. "Ini juga tidak mengganggu kepentingan publik," tegasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro menyodorkan resep jitu untuk menangkap para kartel bahan kebutuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mandiri Taspen Umumkan Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Rp900 Juta
- Lewat Inovasi Angkutan Open Side Container, KAI Logistik Tingkatkan Performa
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Tebar Berkah Ramadan, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Perputaran Uang Selama Idulfitri Diperkirakan Mencapai Rp 157,3 Triliun