MK Kukuhkan Tersangka Suap Akil jadi Bupati Gunung Mas

MK Kukuhkan Tersangka Suap Akil jadi Bupati Gunung Mas
Habit Bintih, Bupati terpilih pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah usai menjalani pemeriksaan, Kamis malam (3/10/2013). Hambit Bintih ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1X 24 Jam terkait dugaan suap sengketa Pemilihan Bupati Gunung mas, Kalteng--FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah tahun 2013. Keputusannya, permohonan yang  diajukan pasangan bupati, Jaya Samaya Monong dan Daldin serta pasangan bupati Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy ditolak seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (9/10).

Putusan ini dibuat oleh delapan hakim konstitusi secara bulat. Tidak satupun hakim memberikan dissenting opinion.

Dengan putusan ini, maka dipastikan pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong terpilih sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Gunung Mas periode 2013-2018. Putusan MK memperkuat keputusan KPU Gunung Mas yang memenangkan pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan. Termasuk di antaranya tudingan adanya ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat, kartu pemilih yang tidak dibagikan dan aksi bagi-bagi beras oleh pasangan calon incumben Hambit Bintih-Arton S Dohong.

"Semua dalil tidak terbukti berdasarkan hukum" ujar hakim konstitusi, Maria Farida Indarti yang membacakan pertimbangan mahkamah.

Putusan ini dibuat di tengah mencuatnya kasus suap yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Akil diduga menerima suap dari Hambit Bintih terkait putusan perkara ini.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di rumah tahanan KPK. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah tahun 2013. Keputusannya, permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News