Rusli Zainal Pindah ke Pekanbaru

Rusli Zainal Pindah ke Pekanbaru
Gubernur Riau Rusli Zainal saat keluar dari rumah tahanan (Rutan) KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10. Rusli dipindahkan dari Rutan KPK ke PekanBaru. Rusli menjadi tersangka kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau dan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu Pelalawan. Ricardo JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau yang berstatus tersangka kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau dan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu Pelalawan, Rusli Zainal tak lama lagi menjalani proses persidangan. Sebab, berkas Rusli sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutuan. Bahkan hari ini, Kamis (10/10) politisi Golkar itu dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru, Riau. Dia akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Ya (saya) dipindahkan ke Pekanbaru," kata Rusli di depan rutan KPK, Jakarta, Kamis (10/10). Rusli keluar dari rutan KPK sekitar pukul 10.50 WIB.

Selain itu, Rusli yang tampak mengenakan kemeja putih mengaku siap menjalani persidangan terkait kasus yang menjeratnya. "Ya siap," ujarnya sembari memasuki mobil tahanan.

Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan bagi Rusli.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.

Selain itu, Rusli juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli  menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya, sebesar Rp 500 juta.

Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. (gil/jpnn)


JAKARTA - Gubernur Riau yang berstatus tersangka kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau dan korupsi pengesahan pemanfaatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News