Buka Posko Pengaduan untuk Tampung Korban SK Menhut

Buka Posko Pengaduan untuk Tampung Korban SK Menhut
Buka Posko Pengaduan untuk Tampung Korban SK Menhut

jpnn.com - JAKARTA - Puluhan perwakilan LSM dan perantau Batam yang berdomisili di Jakarta mendeklarasikan Masyarakat Batam Pemohon Sertifikat Hak Milik (Mabap SHM),  Rabu (16/10). Deklarasi digelar di  Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.

Menurut Ketua Mabap SHM, Joller Sitorus, lembaga yang dipimpinnya itu akan berupaya mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pasca-pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) tentang penetapan lokasi hutan di Batam. Sebagai langkah awal, Mabap SHM telah mendirikan posko pengaduan dan pusat informasi Mabap SHM di Jodoh Square II Blok CC No 5, Kota Batam, telpon  0778-425986.

Sedangkan posko pengaduan Mabap SHM di Jakarta ada di Lyon Garden 7E Apartemen Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Ini sebagai respon karena pemukiman di Batam terganggu oleh berbagai aturan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Joller di sela-sela deklarasi Mabap SHM.


Dijelaskannya, Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 124.775 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 86.663 hektar dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 1.834 Hektar di Provinsi Kepulauan Riau tanggal 27 Juni 2013 yang ditandatangi oleh Zulkifli Hasan baru-baru ini menjadi petaka. Pasalnya, banyak tanah dan rumah yang selama ini diperoleh warga dengan cara mencicil, tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan hutan.

"Kami yang tinggal di Kota Batam sebagai pemilik atau sedang menyicil kredit rumah atau tempat usaha merasa bahwa SK Menhut itu adalah suatu petaka, karena kawasan rumah kami di Kota Batam sekarang di mata pemerintah pusat adalah kawasan hutan," ujarnya.

Joller pun menyebut petakan yang dialami masyarakat Batam itu bukan semata-mata karena SK Menhut. Joller justru menuding Pemprov Kepri ikut bersalah.

"Ini adalah suatu kebijakan pemerintah pusat sebagai akibat dari suatu rangkaian maladministrasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Maka sudah selayaknya kesalahan mereka harus kami sikapi dengan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya seraya berharap agar masyarakat Batam yang mengalami perlakuan serupa berkenan untuk bisa bergabung dengan Mabap SHM. (fas/jpnn)

 


JAKARTA - Puluhan perwakilan LSM dan perantau Batam yang berdomisili di Jakarta mendeklarasikan Masyarakat Batam Pemohon Sertifikat Hak Milik (Mabap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News