Ancam Pidanakan Penyebar Video Mesum Siswa SMP
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengingatkan masyarakat tidak menyebarkan video porno yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Jakarta yang kasusnya kini tengah disidik polisi.
Sebab, jika ketahuan menyebarkan video yang diperankan AE dan FP itu, akan ada sanksi hukum yang diberikan.
"Akan ada sanksi hukum untuk yang menyebarluaskan," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamisi (31/10).
Karenanya, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video porno itu. Jika pun mendapatkan, hendaknya video itu dihapus.
"Rekaman video yang sedang disidik polisi untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskannya," ujar Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengingatkan masyarakat tidak menyebarkan video porno yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini