Peserta Seleksi CPNS Diminta Setor Rp100 Juta

Peserta Seleksi CPNS Diminta Setor Rp100 Juta
Peserta Seleksi CPNS Diminta Setor Rp100 Juta

jpnn.com - PONTIANAK - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kalimantan Barat menerima tujuh laporan proses penerimaan CPNS di provinsi ini. Laporan yang disampaikan masyarakat beragam, mulai dari administrasi sampai dugaan pungli (pungutan liar).

Dari tujuh laporan itu paling banyak diadukan adalah proses seleksi CPNS di Kabupaten Melawi. Sisanya di Landak, Bengkayang, Sekadau, dan seleksi CPNS kementerian di Jakarta. “Daerah lain masing-masing satu laporan, hanya Melawi tiga laporan,” ungkap Ketua Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi, seperti diberitakan Pontianak Post (JPNN Grup), Minggu (3/11).

Laporan masyarakat kepada Ombudsman pada proses seleksi CPNS di Melawi bahkan tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten tersebut. PNS tersebut menawarkan jasa meluluskan peserta pada tes CPNS dengan imbalan uang. “Oknum itu meminta peserta tes CPNS menyediakan uang Rp50 sampai Rp100 juta,” jelas Agus.

Dua laporan lainnya di Melawi adalah tentang penerimaan tenaga honorer. Salah satunya terjadi penambahan dari 422 menjadi 525 tenaga honorer. Terhadap laporan ini Pemerintah Kabupaten Melawi melalui sekretaris daerah memberi jawaban kepada Ombudsman. Intinya semua tenaga honorer tersebut sudah tertampung di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Namun laporan tentang dugaan pungutan liar oleh oknum PNS BKD belum ada klarifikasinya,” kata Agus.

Laporan pada seleksi CPNS di Landak tentang tidak adanya seleksi berkas yang dilakukan BKD setempat. Sedangkan di Bengkayang peserta seleksi melaporkan terjadi perbedaan informasi di website resmi pemerintah dengan di pemerintah kabupaten ketika mengantar berkas. “Di website syarat KTP dan kartu keluarga (KK) boleh fotokopi, namun ketika peserta mengantarkan berkasnya ke BKD syaratnya harus membawa KTP dan KK asli,” jelas Agus.

Di Sekadau proses CPNS juga dikeluhan peserta tes. Pemerintah kabupaten itu belum mengumumkan seleksi administrasi ketika kabupaten kota lain telah melakukannya. Sementara terhadap instansi vertikal, yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan laporan tentang tidak transparansinya seleksi yang dilakukan.

Agus mengatakan bahwa semua laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Ombudsman. Pihaknya telah meminta klarifikasi, namun tidak semuanya menjawab klarifikasi tersebut. “Kami menyurati semua instansi yang dilaporkan,” katanya.

Tindak lanjut Ombudsman terhadap laporan itu tidak mengganggu proses seleksi CPNS. “Seleksi tetap berjalan sesuai jadwal namun kami tetap akan menagih klarifikasi dari laporan tersebut dari masing-masing pihak yang disurati,” ujar Agus.

PONTIANAK - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kalimantan Barat menerima tujuh laporan proses penerimaan CPNS di provinsi ini. Laporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News