Jokowi Tantang Buruh, Tak Mau Ubah Penetapan UMP

Jokowi Tantang Buruh, Tak Mau Ubah Penetapan UMP
Jokowi Tantang Buruh, Tak Mau Ubah Penetapan UMP

jpnn.com - UPAH Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta, tidak akan diubah. Hal tersebut ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Orang nomor satu di ibu kota ini, mengaku tak gentar meskipun diprotes ribuan buruh.

"Tolong ini dibedakan dengan daerah lain ya. Di sini (Jakarta) program-program yang kita berikan seperti Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar itu bisa sudah mengurangi pengeluaran," ujar Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo di Balaikota, Senin (4/11).

Dijelaskan Jokowi, selain dua program tersebut, ke depan Pemprov DKI Jakarta juga akan menyediakan hunian layak bagi buruh. "Jadi saya kira ada dua hal besar yang bisa menambah tetapi juga bisa mengurangi. Kita sudah memberikan pengurangan beban di sisi itu," katanya.

Ia pun membantah tidak dikabulkannya tuntutan buruh yang meminta UMP hingga Rp 3,7 juta karena khawatir para investor akan kabur dari Jakarta. Apalagi kenaikan UMP ini sudah dihitung oleh Dewan Pengupahan melalui survei. "Tidak ada urusan dengan itu. Waktu tahun lalu saya naikkan hampir 50 persen karena ada defisit yang menumpuk dan belum capai KHL. Sehingga kita kumpulin jadi seperti itu," ungkap Jokowi.

Meski begitu, Jokowi pun pasrah jika dengan penetapan UMP sebesar Rp 2,4, akan ada penolakan dari buruh. Menurutnya, hal itu merupakan risiko dari keputusan yang diambil. "Dulu juga kita dimaki-maki sama pengusaha, tidak apa-apa. Tàhun ini juga, ada yang maki-maki lagi dari kaum pekerja. Saya kira itu risiko sebuah keputusan," katanya.

Ditambahkan Jokowi, penetapan UMP 2014 sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan. "Itu aturannya sudah berlaku. Kalau sudah ditandatangani akan berlaku tahun depan. Dan itu sekali lagi dari kesepakatan Dewan Pengupahan. Jangan kelihatan yang hitung itu saya," tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono, mendukung keputusan Jokowi. Menurutnya, pihaknya akan melaksanakan apa yang diputuskan gubernur, dengan melakukan sosialisasi secepatnya. "Kami akan segera menyosialisasikan keputusan gubernur secepatnya," tandasnya. (wok)


UPAH Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta, tidak akan diubah. Hal tersebut ditegaskan Gubernur DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News