Masa Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi

Masa Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi
Masa Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi

jpnn.com - SOREANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung menilai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2013 mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah (Kasek) tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28 tahun 2010.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdikbud Kabupaten Bandung, Agus Firman di Soreang, Minggu (10/11). Menurutnya, dengan periodesasi dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para kepala sekolah.

"Peraturan dari pusat juga harus melihat karakteristik di daerah. Para kepala sekolah juga kan harus diberi penghargaan atas jasa-jasanya. Jadi Perbup nomor 44 ini sebagai aturan transisi. Jadi hanya berlaku untuk satu tahun," jelasnya.

Peraturan tersebut sebagai masa transisi sebelum Perbup nomor 15 tahun 2013 digunakan pada tahun berikutnya. Dalam pasal 25 disebutkan jika kepala sekolah yang telah melaksanakan tugas lebih dari 12 tahun dianggap telah selesai melaksanakan penugasan atau berhenti menjadi kepala sekolah.

"Jadi belum kita gunakan Perbup 15 itu. Sebagai bentuk penghargaan dan sosialisasi kepada kepala sekolah. Untuk Perbup 44 hanya digunakan untuk pertama dan terakhir pada tahun depan," terangnya.

Agus menyebutkan, banyak kepala sekolah di Kabupaten Bandung yang menduduki jabatannya di atas 18 tahun. Bahkan, kata dia, ada tiga orang yang telah menduduki jabatan kepala sekolah sampai 23 tahun.

"Nah, dengan adanya peraturan yang jelas bisa memberikan kejelasan kepada para kepala sekolah. Sekarang banyak kepala sekolah yang resah. Sampai kapan mereka menjabat kepala sekolah. Sehingga dalam perbup ini kepala sekolah yang berprestasi akan mendapat penghargaan berupa perpanjangan jabatan. Namun sebelumnya para kepala sekolah ini mendapat penilaian dan evaluasi kinerja selama menjabat," jelasnya.

Jika dalam evaluasi yang dilakukan kinerja kepala sekolah tersebut tidak sesuai kriteria, lanjut Agus, maka kepala sekolah tersebut akan menjadi guru kembali tanpa adanya pemberhentian langsung.

SOREANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung menilai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2013 mengenai pengangkatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News