Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi

Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi
Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi

jpnn.com - BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang menjadi terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (15/11). Meski sudah dua kali dipanggil, Mindo yang kini menjadi perwira menengah (pamen) di Mabes Polri itu tak kunjung muncul untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

Untuk kedua kalinya, mantan perwira Polda Kepri ini beralasan tak bisa memenuhi panggilan karena masih dalam suasana berduka setelah ayahnya meninggal dunia. Pada panggilan pertama, harusnya Mindo menjalani eksekusi pada Jumat pekan lalu (8/11). "Dia (Mindo, red) tidak datang hari ini," kata Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya kepada Batam Pos (JPNN Group), kemarin (15/11).

Menurut Armen, dirinya mendapat informasi tentang ketidakhadiran Mindo itu dari pesan singkat yang dikirim pengacara bagi mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu, kemarin. Dalam pesan singkat itu, pengacara Mindo meminta penundaan.

"Saya tak terlalu ingat dengan pesannya. Namun intinya minta penundaan, dia (Mindo, red) tak bisa hadir memenuhi panggi karena masih dalam suasana berduka," terang Armen.

Armen mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pasti akan mengesekusi Mindo. Namun sebelum mengesekusi, pihaknya akan terlebih dahulu mengirim surat panggilan ketiga.

Setelah panggilan ketiga tidak digubris, barulah kejaksaan melakukan upaya paksa. "Kita belum tahu kapan akan mengirim surat ketiga. Kita akan bicarakan dulu," pungkasnya mengakhiri telpon.

Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya ya bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.

Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi.

BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang menjadi terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, tak memenuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News