Biar Adil, Selingkuhan Hakim Vica Harus Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri menyatakan, apabila hakim Agung Wijaksono terbukti berfoto mesra dengan hakim Vica Natalia, seharusnya yang bersangkutan juga dipecat. Sebab hakim Vica juga telah diberhentikan secara tidak hormat.
Namun, lanjut Taufiqurahman, pemecatan itu tergantung dari keputusan sidang pleno Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Adilnya begitu (dipecat)," kata Taufiqurahman usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/11).
Menurut Taufiqurahman, kasus perselingkuhan hakim harus menjadi perhatian lebih dari MKH. Di luar negeri saja, lanjut dia, apabila ada seorang pejabat melakukan perselingkuhan harus mundur dari jabatannya.
"Bill Clinton pacaran sama Monica Lewisky aja jadi persoalan kemudian ketua bank dunia hanya karena melecehkan pelayan hotel, jadi persoalan, mereka mundur, itu di mana-mana, di Cina pun begitu," kata
Taufiqurahman.
Ia menyatakan, perselingkuhan yang dilakukan hakim merupakan perbuatan tercela. "Tidak patut kan, tercela, menimbulkan kesan di parsial," kata Taufiqurahman.
Sebelumnya MKH memberhentikan hakim Vica secara tidak hormat karena dianggap terbukti selingkuh. Hakim Pengadilan Negeri Jombang ini diketahui berselingkuh dengan seorang hakim yang bernama Agung Wijaksono, selain dengan advokat yang bernama Gali Dewangga.
Bukti yang dipaparkan MKH yang diketuai Hakim Agung Suwardi berupa foto mesra antara Vica bersama hakim Agung Wijaksono. Keduanya juga pernah bertemu malam hari di lobi Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama yang tidak sepantasnya dilakukan karena mereka sudah berumah tangga. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri menyatakan, apabila hakim Agung Wijaksono terbukti berfoto mesra dengan hakim Vica Natalia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA