Bakal Dicetak di Daerah, e-KTP untuk Seumur Hidup

Bakal Dicetak di Daerah, e-KTP untuk Seumur Hidup
Bakal Dicetak di Daerah, e-KTP untuk Seumur Hidup

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak akan lagi dilakukan di pusat. Nantinya, pencetakan e-KTP cukup dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

"Saat ini petugas-petugasnya telah dilatih," ujar Gamawan dalam Rapat Kerja Nasional  Pendaftaran Penduduk 2013 di Jakarta, Minggu (17/11) malam yang dihadiri bupati, wali kota, serta para kepala dinas kependudukan dan catatan sipil dari seluruh Indonesia.

Menurut Gamawan, pencetakan e-KTP di daerah bakal dimungkinkan seiring dengan adanya revisi Undang-undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Perubahannya sudah hampir selesai. Mudah-mudahan minggu ketiga di bulan November ini sudah disahkan DPR," ujarnya.

Gamawan menambahkan, perubahan UU Administrasi Kependudukan itu juga mengatur tentang masa berlakunya e-KTP yang sebelumnya hanya lima tahun menjadi seumur hidup. "Kecuali berubah elemen data. Misal dulu belum bergelar datuk, sekarang ditambah gelar yang baru. Penyebutannya juga akan dirubah karena e-KTP menjadi KTP elektronik. Karena sebelumnya setengah Inggris," ujarnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengklaim hingga saat ini proses perekaman e-KTP sudah mencapai 175 juta. Jumlah itu telah melebihi dari target perekaman yang ditetapkan hanya 172 juta penduduk.

Meski begitu, Gamawan berharap seluruh kepala daerah dan pihak-pihak terkait lain dapat terus mengintensifkan proses perekaman. Sebab dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Februari lalu, tercatat ada 190 juta jiwa.

"Artinya jika membandingkan target perekaman 172 juta penduduk dengan DP4, masih terdapat potensi 18 juta penduduk yang berhak mendapat e-KTP namun belum melakukan perekaman. Saya juga minta tolong agar itu dikejar. Mungkin nelayan merasa tidak butuh, tapi usahakan semua penduduk wajib KTP telah melakukan perekaman," katanya.

Gamawan menambahkan, setiap tahun diperkirakan terdapat 4 juta penduduk yang berpotensi memasuki usia 17 tahun, atau penduduk yang belum berusia 17 tahun, tapi telah melakukan pernikahan sehingga sudah berhak memiliki e-KTP. Karenanya Gamawan mengharapkan kepala daerah dan dinas kependudukan di daerah dapat mengintensifkan perekaman data penduduk.(gir/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak akan lagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News