Penerapan Denda Tinggi Dikritik, Jokowi Jalan Terus

Penerapan Denda Tinggi Dikritik, Jokowi Jalan Terus
Penerapan Denda Tinggi Dikritik, Jokowi Jalan Terus

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan penerapan denda tinggi kepada pelanggar peraturan daerah (perda), menjadi program yang akan dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Orang nomor satu di ibu kota itu, tidak menggubris kritikan sejumlah pengamat, yang menilai langkah tersebut terburu-buru.  

"Untuk membuat masyarakat tertib hukum dan sosial, hanya bisa dilakukan dengan denda setinggi-tingginya," ujar Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, kemarin (17/11).

Jokowi mengatakan, pihaknya akan menerapkan kebijakan denda tersebut mulai 2014. Salah satunya, terhadap para pembuang sampah sembarangan sebesar Rp 500.000. "Tinggal kita putuskan mulai dilaksanakan bisa pada Januari (2014)," tegasnya.
 
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai pemberian denda Rp 500.000 untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan tidak akan berjalan maksimal. Beberapa hal bisa menjadi penghambat.

Diantaranya, fasilitas pembuangan sampah di permukiman Jakarta masih minim. Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, jangan hanya menerapkan aturan tanpa dilengkapi dengan fasilitas memadai.

"Kedua, jumlah personel Satpol PP jadi penghambat maksimal kebijakan denda. Jumlahnya terbagi karena dibagi ke Dishub DKI, menjaga jalur transjakarta," tuturnya.

Ia menyarankan, Pemprov DKI tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut. Sebaiknya kebijakan itu diterapkan setelah sosialisasi secara optimal dilakukan. Sosialisasi itu pun seharusnya tak hanya dilakukan pada warga, tetapi juga instansi Pemprov DKI.

"Instansi pemerintah saja masih banyak yang kotor oleh sampah dan kumuh, tapi tidak ada yang dihukum," terangnya.

Menurutnya, jika hanya masyarakat yanh jadi obyek untuk didenda, mereka bisa melakukan class action kebijakan itu. "Karena, faktanya kantor pemerintah dan pasar saja masih banyak yang kotor," tandasnya. (wok)


Berita Selanjutnya:
Bogor Kota Petir, PLN Pusing

JAKARTA - Kebijakan penerapan denda tinggi kepada pelanggar peraturan daerah (perda), menjadi program yang akan dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News