Buruh Kuali Tempuh Upaya Tripartit

Buruh Kuali Tempuh Upaya Tripartit
Buruh Kuali Tempuh Upaya Tripartit

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum buruh pabrik kuali dari DPN Peradi dan KontraS terpaksa menempuh upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengurus DPN Hak Asasi Manusia DPN Peradi Rivai Kusumanegara menerangkan langkah itu dilakukan karena tersangka yang merupakan bos pabrik kuali CV Cahaya Logam Yuki Irawan yang diwakili Kuasa Hukum dari Kantor OC Kaligis, enggan menunaikan haknya kepada para buruh.

Menurutnya, langkah ini terpaksa dilakukan setelah proses bipartit sejak 8 Oktober 2013 hingga 13 November 2013 tak menghasilkan kesepakatan.

"Pihak Yuki hanya mau membayar upah antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta. Padahal, UMK  Tangerang 2013 sebesar Rp 2.530.000," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (20/11).

Menurut Rivai, pihak Yuki juga tak mau membayar lembur, pesangon, uang pengganti hak ditambah denda keterlambatan upah bulanan dan denda uang lembur serta uang proses buruh.

"Mereka juga menolak membayar biaya pemulihan kesehatan, baik pemulihan fisik dan psikis atas trauma penyiksaan dan ancaman. Intinya, kita ajukan sembilan komponen, tapi mereka tak mau memenuhi meski itu ketentuan UU," ungkap Rivai.

Menurutnya, pengaduan telah diterima langsung Disnaker Kabupaten Tangerang. Setelah diajukan, maka maksimal 30 hari harus diselesaikan. "Yakni Disnaker harus mengeluarkan anjuran. Nanti kedua belah pihak akan dilibatkan dan Disnaker merupakan mediatornya," katanya.

Menurut Rivai, pihaknya optimistis Disnaker akan memerintahkan pihak Yuki sesuai yang dituntut para buruh pabrik kuali tersebut. Pasalnya, tuntutan buruh tersebut sesuai UU Ketenagakerjaan.
Namun, jika menolak maka Peradi dan KontraS tak segan-segan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Serang, Banten.

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum buruh pabrik kuali dari DPN Peradi dan KontraS terpaksa menempuh upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News