Pungut Biaya Pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran, Dipidana

Pungut Biaya Pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran, Dipidana
Pungut Biaya Pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran, Dipidana

JAKARTA--Rancangan Undang-Undang Administrasi Penduduk (UU Adminduk) tidak lama lagi bakal disahkan. Sejalan dengan pengesahan RUU Adminduk, maka pembuatan dokumen seperti Kartu Tanpa Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Hal tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2014 mendatang.
    
Mendagri Gamawan Fauzi menuturkan , biaya pengurusan administrasi kependudukan akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.  Pembebasan biaya administrasi kependudukan tersebut merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun pihaknya. Karena itu, pihaknya mengingatkan jika ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya akan diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

"RUU baru ini justru mengancam pengenaan biaya dengan pidana. Jadi kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar), sanksinya pidana,"tegas Gamawan di kantornya, (21/11).

Di samping pembebasan biaya pengurusan dokumen, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan. Diantara, Gamawan menjelaskan bahwa semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, warga yang memerlukan dokumen-dokumen kependudukan terkait, tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran.

"Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya," kata Mantan Gubernur Sumatra Barat itu.

Gamawan melanjutkan, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.  Selain itu, terkait masa berlaku KTP yang semula lima tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP),  akan diperpanjang hingga seumur hidup, mulai 1 Januari 2014 nanti. "Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut," ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam RUU tersebut juga dimuat pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Azas tersebut mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus. Pencatatan oleh negara merupakan" hak konstitusional" seluruh warga, bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah.

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Restuardy Daud  menuturkan rencana pemerintah untuk menggratiskan pengurusan dokumen kependudukan, termasuk di dalamnya akta kelahiran, KTP dan KK, bakal berjalan mulus. Sebab, RUU Adminduk telah disepakati bersama dengan DPR RI. "Dan diagendakan dalam waktu dekat. Hal tersebut diharapkan sudah bisa berjalan mulai tahun depan,"ujar Restuardy ketika dihubungi koran ini, kemarin.

Sebelumnya, RUU Adminduk yang sedianya akan disahkan dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2013 lalu, ditunda. Alasannya, pemerintah tiba-tiba mengubah salah satu pasal dalam RUU tersebut. Padahal, sebelumnya pemerintah dan DPR telah menyetujui RUU Adminduk pada pengambilan keputusan tingkat I. Pada draft terakhir yang telah ditandatangani pemerintah dan Komisi II DPR, disepakati bahwa instansi kependudukan dan catatan sipil menjadi instansi terpusat atau vertikal.

JAKARTA--Rancangan Undang-Undang Administrasi Penduduk (UU Adminduk) tidak lama lagi bakal disahkan. Sejalan dengan pengesahan RUU Adminduk, maka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News