Mudahnya Urus Sertifikat di BPN Depok

Mudahnya Urus Sertifikat di BPN Depok
Mudahnya Urus Sertifikat di BPN Depok

jpnn.com - DEPOK--Reformasi birokrasi di BPN Depok kini makin terlihat. Untuk mengurus sertifikat, roya, pengukuran tanah, dan peningkatan status tanah, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang jutaan rupiah. Tak hanya itu, pengurusannya pun cepat dan transparan.

Seperti yang terpantau di BPN Depok. Begitu masuk ke kantornya, masyarakat langsung dihadapkan dengan loket pendaftaran elektrik untuk antri nomor sesuai keperluan masing-masing. Di setiap sudut ruangan terpampang banner bertuliskan,
"Reformasi birokrasi menciptakan birokrasi yang bersih". Tulisan lainnya, "jangan gunakan calo", "jangan berikan sesuatu kepada petugas kami". Menariknya, BPN Depok sengaja menyediakan loket khusus pengaduan bagi masyarakat yang merasa dimintai uang atau pejabat siapa yang menerima gratifikasi.

Untuk pelayanan, tidak ada sistem petak umpet. Masyarakat tinggal maju ke depan begitu no antriannya dipanggil. Setelah itu disuruh membayar ke loket pembayaran sesuai besar tagihan yang berlaku sama se Indonesia. Misalnya untuk pengalihan pertanggungan atau roya, uang adiministrasi hanya Rp 50 ribu.

"Kalau untuk roya, seluruh BPN di Indonesia sama harganya Rp 50 ribu. Setelah itu, tinggal menunggu lima hari kerja untuk pengambil sertifikat di loket yang ditentukan. Jadi masyarakat tidak perlu ketemu dengan pejabat tapi langsung dengan petugas loket," beber Virdiani iryadi, petugas loket BPN Depok, Jumat (22/11).

Cepat dan mudahnya proses pengurusan sertifikat di BPN, Virdiani mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Masyarakat diminta mengurus sendiri. Sebab BPN lebih mendahulukan pelayanan kepada masyarakat yang mengurus langsung ketimbang memakai jasa lainnya.

"Tidak sampai setengah jam kok urusnya. Cuma keluar uang Rp 50 ribu untuk administrasi dan beli formulir Rp 10 ribu. Tapi saya disuruh balik lagi lima hari kerja untuk ambil sertifikatnya," terang Eko. (esy/jpnn)


DEPOK--Reformasi birokrasi di BPN Depok kini makin terlihat. Untuk mengurus sertifikat, roya, pengukuran tanah, dan peningkatan status tanah, masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News